Mamuju Tengah - Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menggelar rapat tentang Mekanisme/Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah Ramadhan 1443 H, ditengah pandemi wabah covid-19.
Rapat yang berlangsung di aula kantor Bupati Mamuju Tengah, Jum’at (8/4/2022) dipimpin oleh Sekda, H. Askary Anwar dan dihadiri oleh kepala Kemenag H. Mulyadi Rasid, Para Asisten Setda , Kepala OPD, Kabag Kesra, Rukman Amir, Para Camat, dan Ketua Baznas Mamuju Tengah , Hamsah.
H. Askary Anwar menyampaikan, berdasarkan Keputusan Bupati Mamuju Tengah Nomor : 451.12/125/III/2022, tentang Penetapan Besaran Zakar Fitrah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 1443 H. Menetapkan Besarannya Zakat Fitrah Perjiwa dalam wilayah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 1443 H/2022 adalah 3 kg beras perjiwa berlaku bagi Umat Islam se-Kabupaten Mamuju Tengah, Apabila dinilai dengan uang, maka:
Bagi yang Berzakat Fitrah dengan beras merah seharga Rp. 16.000, - x 4 Liter Rp. 64.000, (Enam Puluh Empat Pibu Rupiah)
Bagi yang Berzakat Fitrah dengan beras Premium seharga Rp. 11.000, - x 3 kg = Rp. 33.000, - (Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Bagi yang Berzakat Fitrah dengan beras Medium seharga Rp. 10.000, - x 3 kg = Rp. 30.000, - (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
Bagi yang Berzakat Fitrah dengan beras Biasa seharga Rp. 9.000, - x 3 kg = Rp. 27.000, - (Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Bagi yang Berzakat Fitrah dengan beras Jagung seharga Rp. 6.000, - x 3 kg = Rp. 18.000, (Delapan Belas Ribu Rupiah).
Lanjutnya sesuai dengan Surat Edaran Bupati Mamuju Tengah, Nomor : 1254/009.5/III/2022, tentang Pembayaran Zakat Fitrah Ramadhan 1443 H, ditengah pandemi wabah covid-19, dipermaklumkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014, Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Tentang Pengelolaan Zakat, dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini.
“ kepada segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Aparatur Desa dan segenap masyarakat yang beragama Islam, agar membayar zakat fitrah dan zakat hartanya melalui Amil/Imam Masjid atau UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yang telah ditunjuk resmi oleh BAZNAS sebelum akhir Ramadhan, sehingga dapat terdistribusi kepada mustahik lebih cepat, “imbuhnya.
Kebiasaan-kebiasaan kita untuk menyalurkan zakat fitrah itu diakhir-akhir ramadhan, namun dari sisi pemanfaatan ini akan menjadi kendala tersendiri bagi penyalur zakat dari Baznas, sementara zakat fitrah itu harus disalurkan sebelum hatib naik dimimbar, ” ungkapnya.
Diharapkan di tahun ini penyaluran zakat fitrah itu dapat dilakukan lebih awal, sehingga nantinya para Amil Zakat dapat menyalurkannya kepada Mustahik lebih cepat.