Mamuju, — Dalam rangka pemantapan dan kesiapan Pemerintah Daerah serta penyelenggara Pemilihan Umum pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Provinsi Sulawesi Barat berjalan dengan lancar, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengadakan rapat koordinasi bersama Tim Desk Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Sulawesi Barat.
Acara yang juga dirangkaikan dengan Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sulawesi Barat ini dilangsungkan di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Jl. Abdul Malik Pattana Endeng, Rangas, Mamuju. Jumat (21/06/2024)
Acara ini dihadiri PJ. Gubernur, Forkopimda Sulbar, Sekda Prov Sulbar, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, perwakilan dari berbagai instansi dan organisasi Masyarakat serta tamu undangan lainnya. Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga dalam mengawal proses demokrasi di Provinsi Sulawesi Barat.
Kasrem 142/Tatag Kolonel Arh Dedik Ermanto, S.I.P., M.T hadir dalam acara ini mewakili Danrem 142/Tatag Brigjen TNi Deni Rejeki, S.E., M.Si. Kehadirannya menunjukkan komitmen TNI dalam mendukung terciptanya kondisi yang kondusif dan netral dalam pelaksanaan Pilkada di wilayah Sulawesi Barat.
Kolonel Arh Dedik Ermanto menyampaikan bahwa netralitas TNI adalah prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi selama proses Pilkada.
"TNI, khususnya Korem 142/Tatag, berkomitmen penuh untuk menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pilkada. Kami tidak akan terlibat dalam politik praktis dan akan terus memastikan situasi tetap kondusif, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman dan damai, " ujar Kolonel Arh Dedik Ermanto.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar lembaga dalam menghadapi berbagai potensi tantangan dan gangguan keamanan yang mungkin timbul selama proses Pilkada. "Kami siap bekerja sama dengan semua pihak, termasuk Polri, KPU, Bawaslu, serta instansi terkait lainnya, untuk mengawal dan mengamankan jalannya Pilkada serentak 2024, " tegas Kasrem 142/Tatag.